Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi Pertamina mencapai Rp1 Kuadriliun.
Berdasarkan data terbaru, tersangka kasus korupsi Pertamina bertambah dua orang lagi. Lantas, Rp1 Kuadriliun berapa Triliun?
Dua tersangka baru kini ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina selama periode 2018-2023.
Nama pertama adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Lalu kedua yaitu Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, Maya dan Edward diduga melakukan pembelian bahan bakar minyak.
Keduanya membeli (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Riva sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam kesepakatan dan pembayaran, tertulis pembelian Pertamax dengan RON 92. Pembelian yang tidak sesuai dinilai menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak memenuhi kualitas barang.
Maya Kusmaya lalu diduga memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk agar menghasilkan RON 92.
Proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak, milik Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat kasus tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun pada 2023. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga berlangsung selama lima tahun, mulai 2018 hingga 2023.
Kerugian Kasus Korupsi Duta Palma Rp 104,1 Triliun
Penyerobotan Lahan untuk Sawit Grup Duta Palma (Rp 104,1 Triliun) Kasus penggunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 ...