Penyerobotan Lahan untuk Sawit Grup Duta Palma (Rp 104,1 Triliun)
Kasus penggunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh Grup Duta Palma selama 2003-2022 telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun. 

Mengacu pada laman Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Centre (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan untuk kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39 triliun. 

Selain Surya, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Raja ditindak secara hukum karena dianggap membantu memperkaya Surya. 

Kerugian Kasus Korupsi Duta Palma Rp 104,1 Triliun

Saturday, March 1, 2025
0 Comments

(lahir 18 April 1989), umumnya dikenal sebagai Ciro Alves atau hanya Ciro , adalah pemain sepak bola profesional Brasil yang bermain sebagai pemain sayap atau penyerang untuk klub Liga 1 Persib Bandung .


Liga 1 2024/2025 akan menjadi musim ketiga Ciro Henrique Alves Santi Ferreira e Silva bersama PERSIB. Pemain depan asal Brasil ini menatap optimis musim barunya ini, termasuk akan tampil di AFC Champions League Two (ACL 2).

Pemain bernomor punggung 77 ini bergabung bersama skuad Pangeran Biru pada musim 2022/2023. Di musim perdananya itu, Ciro yang selalu menjadi andalan di lini depan mencatatkan 31 laga dengan 2.417 menit di lapangan.

Penampilan tahun keduanya meningkat, tidak hanya menjadi 35 kali tampil, selama 2.822. Ciro di Liga 1 2023/2024 berhasil mencetak 17 gol, lebih banyak dari musim sebelumnya yanf hanya 10 gol.

Musim lalu juga menjadi spesial karena berhasil ikut mengantarkan PERSIB juara liga. Dia masuk nomine pemain terbaik Liga 1 musim lalu.

Tantangan baginya musim ini bisa tampil lebih baik tidak hanya di Liga 1 namun juga ACL 2.

Ciro Henrique Alves Ferreira e Silva


Korupsi telah menjadi penyakit kronis yang mengakar di berbagai sektor, tak terkecuali di sektor pertambangan. Manipulasi dalam proses perizinan, timbulnya praktik suap-menyuap, hingga penggelapan pajak yang merajalela di sektor ini mampu menghancurkan hidup banyak orang hanya untuk mendapatkan kenikmatan duniawi dari segelintir orang tanpa hati nurani. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus megakorupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi di Bangka Belitung pada rentang tahun 2015-2022. Kasus ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederet tokoh ternama, seperti eks dirut PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, wanita yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dan suami aktris tanah air Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.


Awal Terungkapnya Praktik Korupsi Pengelolaan Tambang Timah


Terungkapnya kasus ini bermula ketika Kejagung mengusutnya melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam prosesnya, Jampidsus tidak menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi menggunakan metode case building atau pengembangan kasus. OTT merupakan strategi yang dirancang untuk menangkap basah pelaku kejahatan saat melakukan perbuatannya dan biasa diawali dengan penyadapan. Sedangkan, case building dapat dipahami sebagai pengembangan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti guna mengoptimalisasi penyelesaian kasus. Melalui metode ini, perkara yang diusut dapat dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat dan berlapis dibandingkan dengan perkara lainnya yang bersifat suap-menyuap. 

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mulai membicarakan kasus ini sejak Oktober 2023 lalu. Saat itu, dirinya mengatakan bahwa penyidik dari pihaknya telah melakukan penggeledahan hingga penyitaan di beberapa lokasi yang berada di Bangka Belitung. Ketut menjelaskan bahwa dalam praktik korupsi ini, terdapat kerja sama pengelolaan lahan ilegal yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dengan pihak swasta. Hasil pengelolaan ilegal tersebut dijual kembali ke PT Timah Tbk sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara berupa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh praktik tambang ilegal.


 Tambang Timah Ilegal Sebabkan Kerugian Lingkungan


Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, Kejagung menyampaikan kerugian negara akibat kasus penambangan timah ilegal ini mencapai Rp271,069 triliun. Angka kerugian tersebut bukanlah total uang yang dikorupsikan, melainkan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan dan kawasan nonhutan. Kawasan hutan mengalami kerugian ekologis mencapai Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, dan pemulihannya itu Rp 5,257 triliun. Selanjutnya, terkait kawasan nonhutan, kerugian ekologisnya mencapai Rp25,87 triliun. Selain itu, kerugian ekonomi lingkungannya diketahui sampai Rp15,2 triliun. Terakhir, biaya pemulihan lingkungannya sebesar Rp6,629 triliun.

Perhitungan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Permen LH 7/2014). Permen LH 7/2014 mengatur bahwa perhitungan kerugian lingkungan hidup dilaksanakan oleh ahli di bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau; valuasi ekonomi lingkungan hidup. Kemudian, hasil dari analisis yang dilakukan oleh ahli ini digunakan sebagai evaluasi awal dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Namun, sayangnya penggunaan perhitungan kerugian negara berdasarkan kerusakan lingkungan masih dipertanyakan.


Permen LH No 7/2014 Bukanlah Jawaban


Apabila kita melihat bagian menimbang dari Permen LH No 7/2014, peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mana mengandung hak gugat pemerintah dalam kasus yang menimbulkan kerugian lingkungan. Karena alasan ini, penggunaan Permen LH 7/2014 di luar hak gugat pemerintah patutlah dipertanyakan. Hal ini karena hak gugat selalu berkaitan dengan sengketa keperdataan sehingga penggunaannya dalam kasus tindak pidana korupsi tidaklah tepat.

Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana dalam publikasi tulisannya yang berjudul “Kerugian Lingkungan, Kerugian Perekonomian negara?”, menyampaikan bahwa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang timah ilegal memang dapat dihitung maupun dibuktikan secara keilmuan dan hukum. Dalam menghitung kerugian lingkungan yang ada tidak selamanya berpacu pada Permen LH No 7/2014, tetapi dapat menggunakan prosedur sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sesuai dengan ketentuan tersebut, negara bertanggung jawab untuk memastikan terjadinya pemulihan lingkungan. Kewenangan negara tak hanya mengatur, mengurus, membuat kebijakan, atau melakukan pengawasan, tetapi juga bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan atas terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. 

Konsep negara bertanggung jawab atas pemulihan alam dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 condong memiliki kesamaan yang dikenal sebagai doktrin public trust (amanah publik). Melalui konsep ini, tanggung jawab negara timbul sebagai pemegang kepercayaan publik untuk memastikan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 194, negara atau pemerintah bukanlah pemilik Sumber Daya Alam (SDA). Oleh karena itu, rencana pemulihan yang disusun dalam kasus kerugian lingkungan menegaskan kepentingan bahwa negara sebagai wali alam, bukan pemilik SDA sesuai amanat konstitusi. Dengan asas tanggung jawab negara, hak menguasai negara diartikan sebagai amanah publik yang diemban negara sebagai penjaga dan pelaksana disertai tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hak tersebut.


 

Tanggung Jawab Hukum dalam Menegakkan Keadilan Lingkungan


Sejatinya, korupsi tambang timah tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang perlu ditangani secara cepat dan tepat. Implikasi dari kerugian lingkungan ini tidak dapat dianggap sebagai kompensasi untuk penghasilan yang hilang atau penurunan nilai “properti” yang dibayarkan ke negara, tetapi sebagai biaya yang diperlukan untuk memulihkan pencemaran ataupun kerusakan lingkungan. 

Pemerintah sebagai penanggung jawab dalam mengatur kelestarian lingkungan memiliki tugas yang harus dipikul guna menanggulangi kerugian ini. Aparat penegak hukum diharapkan untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan agar nantinya kasus ini dapat diputus dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan. Selain itu, diperlukan kebijaksanaan dari hakim dalam membuat pertimbangan untuk memutus langkah hukum yang tepat. Dengan begitu, putusan mampu mengakomodasi perhitungan kerugian negara sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memberikan dasar yang kuat dalam upaya pemulihan dan pencegahan kerusakan lebih lanjut di masa depan.



Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan?

 Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi Pertamina mencapai Rp1 Kuadriliun.

Berdasarkan data terbaru, tersangka kasus korupsi Pertamina bertambah dua orang lagi. Lantas, Rp1 Kuadriliun berapa Triliun?


Dua tersangka baru kini ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina selama periode 2018-2023.

Nama pertama adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Lalu kedua yaitu Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, Maya dan Edward diduga melakukan pembelian bahan bakar minyak.

Keduanya membeli (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Riva sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam kesepakatan dan pembayaran, tertulis pembelian Pertamax dengan RON 92. Pembelian yang tidak sesuai dinilai menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak memenuhi kualitas barang.

Maya Kusmaya lalu diduga memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk agar menghasilkan RON 92.

Proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak, milik Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat kasus tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun pada 2023. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga berlangsung selama lima tahun, mulai 2018 hingga 2023.

Korupsi Pertamina, Kerugian Masyarakat Akibat Pertamax di taksir mencapai Rp1 kuadriliun

 GOMBALAN BUAT PACAR 

 10 Gombalan romantis

1. “Hal favoritku adalah ngemil, tapi tahukah kamu kalau aku suka ngemil apa? ngemilikin selamanya, ciaaaa!”

 2. “Jika kamu berdiri di depan cermin sambil memegang 11 mawar, kamu akan melihat 12 bunga terindah yang pernah ada.”

 3. “Kamu bersinar lebih terang dari bulan di malam yang paling terang, dan kamu bersinar lebih terang dari matahari di hari yang tidak berawan.”

 4. “Apakah saya gemuk sekarang? Tahukah Anda mengapa? Masalahnya adalah Anda telah mengembangkan perasaan di hati saya.”

 5. “Aku harap kamu jangan meninggalkanku lagi, oke? Karena jika aku pisah denganmu sebentar, rasanya seperti 1000 tahun.”

 6. “Konon sering hujan bisa bikin orang hanyut, kalau sekarang aku terhanyut oleh cintamu.”

 7. “Mama kamu tukang ketoprak ya?, kok tau sih?, Pantesan saja kamu telah mencampur adukan perasaanku, ciaaaa.”

 8. “Berapa kali kamu membiarkan aa merindukanmu dalam sehari? aa takut overdosis.”

 9. “Ulang tahun adalah hari yang indah, tapi akan lebih indah jika ada banyak waktu bersamamu.”

 10. “Kamu tahu kenapa aku lebih suka apel daripada anggur?” Mengapa? Intinya adalah aku lebih suka ngapel denganmu daripada nganggurin kamu.”

Gombalan Buat Pacar

Monday, February 24, 2025
0 Comments

Kerugian Kasus Korupsi Duta Palma Rp 104,1 Triliun

Penyerobotan Lahan untuk Sawit Grup Duta Palma (Rp 104,1 Triliun) Kasus penggunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 ...

- Copyright © tik - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -